Untuk mengoptimalkan penggunaan MAP bagi tim Keuangan, kami menyediakan menu ‘Billings’ untuk mengetahui informasi keuangan antara merchant dan Midtrans. Pada halaman ini merchant dapat mengetahui jumlah dana transaksi yang dapat dicairkan (payout), informasi akun bank tujuan pencairan dana transaksi, riwayat pencairan dana, dan lain-lain.
Midtrans akan melakukan pencairan dana transaksi ke rekening merchant yang terdaftar dalam MAP dan telah disesuaikan dengan perjanjian kerjasama merchant dan Midtrans.
https://lh6.googleusercontent.com/o0YJnVxBJ-F527tSxGqaxSs6LSJsc_xRnCkmf1W2nXA-yczprgz0anjtZ3rWzB6Ifel8cTHdE7Civu6Ah2Ql47SRWWU9eAS58E3tyASU-G4Qz--LgENV4s-PS7WRddMJHUEi6pg
Midtrans memiliki dua mekanisme pencairan dana yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan merchant yakni diproses manual dan otomatis. Perlu diingat bahwa terdapat syarat minimum dana transaksi yang dapat dicairkan yaitu sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Jika nominal dana yang akan dicairkan belum mencapai Rp 50.000,-, kami akan menunggu hingga limit tersebut tercapai.
Pencairan dana transaksi manual
Anda dapat klik tombol ‘Transfer’ pada menu ‘Billings’ pada waktu pencairan dana ingin dilakukan. Adapun kondisi yang berlaku untuk mekanisme manual:
Pencairan dana transaksi otomatisPencairan dana transaksi secara otomatis dapat dilakukan melalui menu ‘Settings’ >> ‘Billings’ >> ‘Billing Configuration’. Untuk pilihan ‘1 day’, pencairan dana akan dilakukan setiap hari kerja secara otomatis. Sedangkan pilihan ‘3 days’, pencairan dana akan dilakukan per 3 hari sekali.
https://lh6.googleusercontent.com/BmQDAFHFjkxNvaO3G5uPaRDuI4WcX1jm2-eKLXdCxV4sb3fCuPkocAN3jx0CQ-IsZ_oP8aFHb-V47MP34I5BPD7J0OfT5yWqkP79zs9gwyvWWKz7nIThitgjeHvL2BqZlc0JFGM
Contoh:
https://lh4.googleusercontent.com/wJfsyc6VzmaFvmTyze6kYqMn5IX7Vz8WgVpWOuuaHx9HS-9r_yuVAzMliF5kBFSvFlseb577ezrREMWhBdo4LCUekcDQXuTqZ5WYd4m1sahy84jv8_nTH0Le39rir0Y0TT82_BU
Keterangan:
Perubahan informasi rekening penampung dana transaksi selain daripada yang tertulis dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) dibutuhkan persetujuan dari kedua belah pihak yang diakui secara sah menurut hukum yakni, menggunakan addendum. Perlu diingat bahwa informasi rekening dalam MAP harus disesuaikan pula dengan informasi yang tertera dalam buku rekening.